Tak Berkutik, Joko Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Duduk di Kebun Sawit

217

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Nasib apes bagi pria berinisial JW alias Joko (37), ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebinggtinggi atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (16/5/2023) malam, sekira pukul 20.32 WIB.

Penangkapan tersebut telah dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebinggtinggi AKP Jhon Harto, S.H, M.H disampaikan kepada media melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Rabu (17/5) pagi, sekira pukul 10.40 WIB.

Disebutkan benar pelaku berinisial JW alias Joko, warga Dusun V, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

”Joko ditangkap saat sedang duduk-duduk di areal kebun sawit yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan masih masuk dalam wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” kata Kasi Humas.

Diterangkan AKP Agus bahwa penangkapan terhadap Joko dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa (16/5), sekira pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya, berbekal informasi masyarat itu, petugas Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat itu dan pada saat berada dilokasi, petugas melihat seorang pria dewasa diduga pelaku sedang duduk-duduk di kebun sawit, sehingga salah seorang petugas mencoba mendatangi pelaku dengan cara melakukan under cover buy. Pada saat itu pelaku menunjukkan barang diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku nya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

”Saat ditanyai petugas, pelaku mengaku berinisial JW alias Joko dan ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram,”

Tidak itu saja, petugas juga menemukan 5 (lima) plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Supra x 125 juga ikut di sita petugas sebagai barang bukti penangkapan, jelas Kasi Humas.

Lanjut AKP Agus, petugas juga menanyai pelaku dari mana ia mendapat barang haram tersebut, saat itu pelaku Joko menhawab dari orang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Dolok Merawan dan akhirnya petugas menggelandang Joko beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”Saat ini JW alias Joko sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsder Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakPenyuluhan Hukum oleh Tim Kumdam XIV/Hsn Kepada Personil Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP
Artikulli tjetërDandim 1420 Sidrap Bersama Para Danramil Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri oleh Bawaslu