Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Usia Anak di Kota Gunungsitoli

411

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Bermasalah Hukum (ABH) dan Perkawinan Usia Anak di Kota Gunungsitoli Tahun 2023.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, yang diselenggarakan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis 27 Juli 2023.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebanyak 5 (lima) gelombang terhitung dari tanggal 25 Juli sampai dengan 08 Agustus Tahun 2023. Disetiap Gelombang sosialisasi diisi dengan pemateri diantaranya dari Polres Nias, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta diikuti oleh peserta dari organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, lembaga adat/masyarakat dan media masa, cetak serta elektronik. (Wardiy)

Artikulli paraprakAPRC Danau Toba 2023 Dilengkapi Super SS Lengkap dengan Tribun Penonton yang Nyaman
Artikulli tjetërDi Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity