Sewa Kantin di SD Negeri Terondol, Masuk Kantong Oknum Kepala Sekolah

1320
Lapak untuk berjualan di dalam lingkungan sekolah, disewakan 10 ribu per hari.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Ada-ada saja cara orang untuk mendapatkan tambahan uang dilingkungan pekerjaannya, seperti yang dilakukan oleh MM, Kepala Sekolah SDN Terondol kota Serang.

MM mendapatkan tambahan uang diluar gaji sebagai kepala sekolah dengan cara membangun kantin di lingkungan sekolah yang dia pimpin, kemudian disewakan kepada para pedagang dengan tarif sewa 10 ribu per hari.

Fakta ini didapat saat awak media mendatangi kantin SD Negeri yang berlokasi di Kesawon, kelurahan Terondol, kecamatan Serang, kota Serang,bertemu dan berbincang dengan para pedagang yang menempati kantin dibawah pengelolaan MM.

Oknum Kepala Sekolah sewakan lapak kepada pedagang, 10 ribu per hari.

“Saya sudah berjualan di sini hampir 6 bulan dan memang betul setiap hari saya dimintai uang oleh pihak sekolah atau guru sebesar 10 ribu per hari”, Jelas pedagang.

Pedagang lainnya menambahkan,”Setiap hari dimintai uang oleh pihak sekolah atau guru atas perintah kepala sekolah”,Ungkapnya, Senin (28/08/2023).

Ditemui di ruang kerjanya, MM mengakui Ia meminta kepada pedagang sebesar 10 ribu setiap harinya.

“Emang betul kang (kepada awak media-red) para pedagang yang berjualan di belakang halaman sekolah itu dimintain uang 10 ribu perharinya.Ada pun uang tersebut iya masuk kantong saya lah,”Jelas MM.

Lanjut MM,”Yang membangun tempat itu (Kantin-red) saya untuk para pedagang, biar anak murid tidak jajan diluar”, Jelasnya.

Saat ditanya mengenai sudah ijin atau belum ke dinas pendidikan kota Serang, MM dengan tegas menjawab,”Iya jelas sudah ijin dan saya juga tidak mau jelek namanya”,Pungkas Kepala Sekolah SD Negeri di kota Serang ini.

Perlu dipahami bersama dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari pejabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli) apalagi ini masih lahan atau tanah sekolah. (Hin)