Sepanjang Tahun 2023 Sampai Bulan Juni, KPPU Kanwil I Terima 16 Laporan Terkait Tender dan Pengawasan Kemitraan

153

MEDAN ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I (Sumbagut) mengklaim telah menerima 16 laporan sampai bulan Juni 2023. Dimana ke 15 laporan yang telah diterima mengenai Persekongkolan Tender dan 1 laporan terkait Pengawasan Kemitraan.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas pada acara forum jurnalis yang diadakan di Kantor PPPU Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (13/6/2023).

“Dari laporan yang masuk, 3 laporan terkait Tender dinaikkan ke tahap penyelidikan dan 1 laporan terkait Pengawasan Kemitraan, dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 1,” kata Ridho.

Soal mengapa tidak banyak laporan yang naik, jelas Ridho, lantaran masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kecil.

“Selain ada pasal pengecualian untuk pelaku usaha kecil, juga karena dampaknya kecil. Diundang-undang itu diatur dendanya minimal Rp 1 Milyar, maka pasti mereka tidak sanggup itu. Meski tidak ditangani dengan proses penegakan hukum, namun tetap ditangani dari sisi advokasinya,” jelasnya.

Selain itu, terang Ridho, berdasarkan Perkom Penanganan Perkara No. 2/2023 adanya upaya Restorative Justice sebagai aturan penanganan perkara. Restorative Justice di KPPU ini, sebut Ridho, adalah perubahan prilaku yang dikecualikan untuk pasal 5, 9 dan pasal 11 terkait dengan tender, kartel dan marger.

“Ini konsepnya ketika mereka mengakui dan itu bisa terjadi ketika mereka di proses penyelidikan dan di persidangan. Jadi mereka harus menandatangani faham fakta integritas, kemudian mereka harus mengikuti program kepatuan KPPU, dan kita pantau selama beberapa waktu. Kalau mereka sudah melakukan perubahan barulah kita keluarkan penetapan penghentian perkara,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Ridho, jika dalam proses pemantauan mereka (terlapor) tidak melakukan perubahan prilaku, maka proses penyelidikan dan persidangan akan dilakukan dilanjutkan kembali. (red)