Seluruh Pembayaran Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan Sudah Dikembalikan Kontraktor

71

MEDAN ketikberita.com | Akhirnya, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di aula Kantor Kejari, Jumat (29/12). Turut Hadir dalam konferensi pres itu Kajari Muttaqin Harahap, Dandim 0201 Medan Kol. Inf. Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut, M. Riki Budiman.

Bobby Nasution mengatakan, dengan pengembalian terakhir ini, berarti seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. “Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan,” sebutnya.

Orang nomor satu di Pemko Medan itu mengungkapkan terima kasih kepada Kejari yang telah mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran proyek ini. “Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek yang sering disebut lampu pocong ini sebesar Rp7,8 miliar.”

Bobby Nasution mengatakan, menuntut pengembalian uang proyek dari pihak perusahaan pelaksana proyek ini perlu dilakukan dan mungkin ini merupakan pertama sekali dilakukan oleh Pemko Medan.

“Karena memang pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemko Medan, Mungkin teman-teman juga bisa melihat… Kemarin kena angin kencang sedikit sudah roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek hal-hal ini tidak akan terjadi,” papar Bobby Nasution.

Tidak berkualitas hasil pekerjaan lampu jalan inilah, tekan Bobby Nasution, yang menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus proyek ini total loss.

“Dan kebijakan total loss ini baru pertama di Pemko Medan. Dan hal ini tentunya membutuhkan kebersamaan Pemko Medan, Forkopimda. Kami berterima kasih kepada Pak Kajari, Pak Kapolres yang terus membersamai Pemko Medan agar uang rakyat yang digunakan benar-benar bisa dipergunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Bobby Nasution.

Terkait masih adanya lampu yang belum dibongkar kontraktor, Wali Kota mengatakan mulai malam ini Pemko Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana yang disarankan oleh Kejari.

Bobby Nasution mengungkapkan, sebenarnya Pemko sudah membongkar lampu jalan yang dikerjakan perusahaan pelaksana yang telah mengembalikan uang pembayaran. Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan permintaan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan. “Untuk lampu jalan yang dikerjakan tiga pelaksana yang mengembalikan uang, sebagaimana saran Kejari, mulai malam ini akan kita bongkar,” kata Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.

“Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.,” ucapnya.

“Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol ini, kami selaku Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan, khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi,” ungkapnya.

“Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih,” sebutnya.

Saat itu, Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari tiga pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah. (red)