Pria Pemilik Sabu-sabu 2,09 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

173

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Sebanyak 2.09 Gram barang bukti Sabu tersebut berhasil diamankan petugas, Selasa (6/6/2023) sore, sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, Kamis (22/10), membenarkan adanya penangkapan seorang pria pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

”Benar, kita telah amankan seorang pria berinisial AMW (27), warga Jalan Gunung Simeru, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,” kata Kasi Humas.

Masih kata Kasi Humas bahwa AMW, ditangkap petugas Satres Narkoba terkait kepemilikan dan peredaran narkoba, dimana saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah warga, tepatnya di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Keluran Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, ujarnya.

Dari penangkapan terhadap ASW itu, petugas berhasil mengamankan diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan jumlah berat 2,09 Gram dari penguasaan pelaku, ucap Kasi Humas.

Diceritakan AKP Agus, bahwa penangkapan terhadap ASW dilakukan atas kecurigaan petugas terhadapnya, dimana di lokasi penangkapan pelaku sering kali terjadi transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan warga sekitar, sehingga petugas melakukan pengintaian.

”Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berada di samping sebuah rumah, diduga keras telah melakukan transaksi narkoba,” bilangnya.

Kemudian lanjut AKP Agus, petugas yang menaruh curiga langsung menghampiri dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku mengaku berinisial ASW, lalu petugas pun menggeledahnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek BULL yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,09 Gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, 1 (satu) buah sendok Sabu (skop) di temukan di atas tanah dan oleh petugas ditanyakan kepadanya milik siapa barang bukti narkoba tersebut, lantas pelaku ASW mengaku kalau semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, ungkapnya.

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang ASW beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”ASW sudah ditahan di sel tahanan, atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas menerangkan. (ar)