Ka Sekper Perumda Tirtanadi : Pengolahan Air Baku Sudah Sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023

266

MEDAN ketikberita.com | Adanya isu di salah satu media tentang pengolahan air baku dari Sungai Denai yang disinyalir adanya pembuangan limbah peternakan babi, Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Perumda Tirtanadi Jamal Usman Ritonga menyatakan bahwa pengolahan air baku sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2023.

Hal itu dikatakan Jamal Usman Ritonga kepada wartawan Kamis (8/6/2023).

“Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan air Perumda Tirtanadi khususnya di Cabang Medan Denai karena sudah sesuai standar kesehatan berdasarkan Permenkes No 2 Tahun 2023” kata Jamal Usman Ritonga.

Selain itu kata Jamal Usman; “Setiap hari kondisi mutu air yang akan didistribusikan ke masyarakat pelanggan diperiksa terlebih dahulu di laboratorium, untuk itu bagi masyarakat yang khawatir kondisi mutu air di rumahnya dapat membawa sample air dari rumahnya ke laboratorium Perumda Tirtanadi untuk diperiksa,”jelasnya

Ditempat terpisah dalam podcast Rabu (7/6/2023) bersama Subandi (Kabid Pengendalian mutu) dan Kepala Cabang Medan Denai Afdoli, Subandi mengatakan Perumda Tirtanadi dalam pengolahan air baku bahwa air diolah sudah melalui beberapa tahapan dan diperiksa melalui laboratorium sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023 dan diperiksa oleh Dinas Kesehatan Lingkungan Sumut secara berkala untuk memastika bahwa air tersebut dinyatakan layak dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Untuk membunuh kuman pada bahan baku digunakan gas klorin jadi segala kuman dan virus sdh tidak ada lagi karena menggunakan gas klorin pada pengolahan air baku tersebut,”jelas Subandi.

Kepala Cabang Medan Denai Afdoli mengatakan setiap keluhan dari masyarakat harus cepat direspon dan ditangani, hal ini dimonitor langsung oleh pihak manajemen secara langsung dengan menggunakan aplikasi tehnologi informasi.

“Untuk itu masyarakat yang airnya bermasalah di rumah dapat menghubungi Call Center 24 jam 1500-922 atau ke hp saya 08236751908”. (red)