TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria paruh baya diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap saat berada didepan sebuah rumah yang berada di Jalan Selat Bangka LK. II Kel. Mandailing, Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi, Senin (22/8/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dimaksud.
”Ya ada seorang pria ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial IL alias Win (50), merupakan warga Jalan Selat Karimata Lk. II Kel. Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi,” sebut Agus.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku Win ditangkap petugas saat ia berada tepat didepan sebuah yang tak jauh dari rumah tempat tinggalnya.
”Pada saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap Win dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket terbungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor (Brutto) 1,11 gram dan berat bersih (Netto) 0,48 gram dan dua buah plastik klip transparan kosong yang disimpan pelaku dalam sebuah dompet kecil warna cokelat berada dalam penguasaannya,” Ungkap Agus.
Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Win mengakui dan menjawab barang haram itu benar miliknya, lalu tanpa pikir panjang petugas bergegas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Agus.
”Kini pelaku WIN dan barang bukti telah ditahan di Polres Tebingtinggi dan selanjutnya akan dikenakan Pasal persangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)