Polsek Padang Hilir Pertemukan 2 Warga Berselisih Faham dan Melakukan Problem Solving

181

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Eddy Silalahi melakukan mediasi (Problem Solving) terhadap 2 orang warga yang berselisih faham, tepatnya Selasa (29/8/2023) malam, sekira pukul : 20.00 WIB.

Pertemuan mediasi itu digelar di rumah Kepling III Kelurahan Damar Sari Bapak E. Sinaga, di Jalan Purnawirawan, Lk. III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Hal ini diutarakan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media di Mako Polres Tebingtinggi, Rabu (30/8/2023). Dijelaskan bahwa ada 2 warga Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir yang berselisih hingga terjadi cekcok mulut hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan telah dilakukan mediasi damai, ucapnya.

Diterangkan Kasi Humas, bahwa warga yang berselisih yakni Parlindungan Siburian, Lk (61) sebagai pihak I dan Dormauly Togatorop, Pr (49) sebagai pihak II. Keduanya merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, permasalahan kedua belah pihak terjadi pada Selasa, tadi malam (29/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di sekitar tempat tinggalnya keduanya.

Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan purnawirawan LK III Kel damar sari Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah terjadi selisih paham Pihak pertama mengucapkan kata-kata tidak menyenangkan kepada pihak kedua.

”Malam itu, telah terjadi cekcok mulut, selisih faham antara kedua belah pihak, dimana Dormauly Togatorop sampai mengucapkan kata-kata kasar terhadap Parlindungan Siburian” ungkap Kasi Humas.

Masih kata AKP Agus, akibat dari cekcok mulut yang terjadi, akhirnya Parlindungan Siburian tidak terima mendengar kata-kata kasar dari Dormauly Togatorop sehingga permasalahan ini dilaporkan ke Kepling setempat dan dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang berselisih dengan mempertemukannya.

”Setelah dipertemukan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan, lalu berjanji tidak akan mengulangi serta membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani bersama dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Kepling setempat,” papar Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakKapolsek Padang Hulu Isi Narasumber Pelatihan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
Artikulli tjetër13 Kios Terbakar di Pajak Mini Kota Tebing Tinggi, Diduga Korsleting Arus Listrik Menjadi Pemicunya