Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Ditetapkan

32

MEDAN ketikberita.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) ditetapkan/disakan dengan persetujuan bersama antara DPRD Medan dengan Pemko Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024)

Paripurna dibuka secara resmi Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, dihadiri Wakil DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, diawali laporan Panita Khusus yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM.

Kemudian dilanjutkan dengan pendapat 8 fraksi di DPRD Medan. Ke-delapan faksi DPRD Medan tersebut dalam pandangan yang disampaikan menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Konsep pengambilan keputusan dan pengesahan itu dibacakan Kabag Persidangan Anres Willy Simanjuntak, SH yang kemudian dilanjutkan penandatanganan persama yang dilakukan pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan.

Dalam laporannya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution sebagai Ketua Pansus antara lain mengungkapkan, keberadaan dan peran UMKM dalam menunjang prekonomian nasional sangat penting dan strategis. Oleh karenanya menguatan UMKM menjadi prioritas menuju ekonomi yang kokoh.

Namun dalam pelaksanaannya, UMKM masih banyak menghadapi permasahan, baik secara internal maupun internal. Untuk itu, perlu pemerintah daerah menguatkan UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya berpeluang maju dan berkembang. Dalam kaitan itu, diperlukan peraturan dan perundang-undangan yang bisa berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing di daerah maupun di Asia Tenggara.

Keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kota Medan meruapakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing UMKM di Kota Medan saat ini.Oleh karenanya harus dapat memberikan jaminan perlindungan UMKM dan jaminan perlindungan terhadap hak azasi secara umum.

Untuk itu, bagi Pemko Medan bertujuan memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM di kota Medan. Pansus telah mengkaji dan membahasnya dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Dengan demikian Ranperda sudah dapat diterapkan dan disetujui dalam upaya melindungi dan pengembangan UMKM di Kota Medan dengan dasar hukum dan payung hukum. (red)