Penyuluhan Kemitraan Sebagai Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM yang Lebih Efektif

54

SOLO (Jawa Tengah) ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.

Hal ini guna menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam kegiatan kuliah umum yang bertajukkan Penyuluh Kemitraan yang dilaksanakan hari ini di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

“Untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS
sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau
perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh
Indonesia.

Pembentukan ini merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Dalam waktu dekat KPPU juga akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi,” jelas Budi Joyo.

Lebih lanjut, Budi Joyo juga mengatakan bahwa KPPU akan membentuk Tim
Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, di
antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat
Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tim ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataaan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan. “Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU”, tegas Budi Joyo.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia mentargetkan 11 persen UMKM telah menjalin
kemitraan pada tahun 2024, namun baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global.

Sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan
target kemitraan tersebut. Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu
diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif.

Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM
dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan
sektor yang ditangani oleh KPPU.

Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.

Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh
Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM
dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian),
pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.

Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan
pelanggaran kemitraan. Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU
dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau
organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh
Provinsi di Indonesia. (red)