Pengurusan UMKM Diminta Dipermudah dan Diperhatikan Serius

14

MEDAN ketikberita.com | Perhatian terhadap masyarakat dalam berusaha di Kota Medan harus menjadi perhatian serius agar perbaikan ekonomi menuju kesejahteraan bisa terwujud. Karena itu produk-produk kecil hasil usaha masyarakat perlu dibantu terutama pemasarannya dan peralatannya.

Nora dan Hendi warga Medan Tembung menyampaikan hal ini kepada Edwin Sugesti Nasution, SE, MA selaku anggota DPRD Medan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Senin (22/1/2024) yang mengaku punya usaha kecil dan bisa masuk di dalam UMKM sehingga diharakan kedua bisa mendapat bantuan pemerintah.Demikian juga kedua mengharapkan bisa masuk dalam UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Kepada keduanya, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menjelaskan, pengertian UMKM telah tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Untuk bisa masuk, kata Edwin terutama harus diurus dulu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan persyarakatn lainnya dan bantuan pun sebaiknya dilakukan pemerintah bersipat kebutuhan perlatan bukan bantuan uang. “Kita telah berjuang untuk UMKM ini di DPRD Medan dengan membuat peraturan perusahaan besar misalnya di swalayan diperbolahkan masuk 30 persen produk kecil masyarakat, dulu tidak dperbolehkan,”ujar Edwin.

Demikian juga saat ini telah ada aplikasi digital Pemko Medan, sehingga masyarakat yang ingin berdagang bisa berjualan dalam aplikasi itu. Dengan aplikasi ini UMKM diperhatikan. (red)