Panwaslih Aceh Singkil Gelar Penertiban APK yang Melanggar Aturan

53

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk APK melanggar aturan sudah ditertibkan oleh Panwaslih Kabupaten bersama Tim gabungan , yakni Tim satu Singkil dan Singkil Utara, dan tim Gunung Meriah Simpang Kanan dan Suro. Sabtu, (13/01/2024).

Dalam penertiban APK berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 67 Tahun 2023, tentang Penetapan Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi Pasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Prmilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil sudah dilaksanakan.

H. Syamsul Arifin Ketua Panwaslih AxcehbSingkil mengatakan “Penertiban APK yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan TNI Polri bersama Satpol-PP tersebut selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Januari 2024,’ Selama proses penertiban APK oleh pihak Panwaslih ini sudah tercatat sebanyak Ratusan lembar APK yang sudah ditertibkan,”.

Panwaslih Aceh Singkil sudah tertibkan APK yang terpasang yang tidak diijinkan, Ia mengakui, para peserta pemilu mempunyai semangat yang besar untuk ikut berpartisipasi dalam kontestan pemilu pada tahun 2024 ini, akan tetapi para peserta pemilu juga harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

“Kita berharap para peserta pemilu harus taat aturan bukan hanya persolaan APK saja, namun juga harus tetap jalani aturan setiap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu,” harapnya.

Ketua Panwaslih juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Penjabat (PJ) Bupati, Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil dan Komandan Kodim (Dandim) 0109, Aceh Singkil, KIP Aceh singkil, Para parpol peserta pemilu yang telah bekerja sama dalam proses pelaksanaan penertiban APK tersebut. (R84)