Miliki Sabu dan Ganja, Peyang Pasrah Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

179

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial J alias Peyang (45), harus berurusan dengan polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi lantran menjadi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja.

Pelaku J alias Peyang ditangkap bersama barang bukti narkotika sabu dan ganja pada Selasa, (11/4/2023) malam, sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Kamis (13/4) di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku J alias Peyang ini merupakan warga Jalan Indra Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

”Ia, J alias Peyang ditangkap petugas bersama dengan barang bukti narkoba yakni serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,56 gram serta biji, ranting dan daun kering diduga ganja dengan berat kotor (Brutto) 1,33 gram dan berat bersih (Netto) 0,81 gram,” ungkap AKP Agus.

Tidak itu saja, petugas juga mengamankan dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.185.000.- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), sebagai barang bukti penangkapan tersebut, terangnya.

Karena cukup bukti, bilang Kasi Humas, pelaku J alias Peyang langsung digelandang petugas Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkaranya lebih lanjut.

”Kini pelaku J alias Peyang sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ar)