Gegara Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi Narkoba Polres Tebing Tinggi, Bakal Lebaran Di Sel Tahanan

122

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (10/4/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di sebuah kost.

Pelaku berinisial PIM (39), warga Jalan KF. Tandean Gang Halba, No. 217 Kelurauan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (13/4) di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku PIM ditangkap saat ia berada di kamar kos kosan, tepatnya di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

”Ia, Pelaku PIM ini ditangkap lantaran adanya informasi akurat dari masyarakat yang tak ingin identitasnya diketahui, telah mengatakan secara lengkap bahwa ada seorang pria dengan nama dimaksud, diduga memiliki narkotika di Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Utama tepatnya di kamar kost,” katanya.

Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat pelaku yang sesuai dengan ciri ciri dimaksud duduk seorang diri di dalam kamar kost, sehingga petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

”Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar kamar kost, petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik berserakan diatas lantai kamar kost serta uang tunai sebanyak Rp. 300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang tunai Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp android merk vivo warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,” terang AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, petugas juga menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawa pelaku serta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebangtinggi untuk pemeriksaan perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku PIM telah ditahan dengaj persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)