Lapak Solar di Merak Luput Dari Pengawasan APH

558

CILEGON (Banten) ketikberita.com | Lapak penimbun BBM jenis solar di Merak, kota Cilegon yang semula dikabarkan sudah tidak beroperasi, diketahui pada hari Selasa 07 November, sekira pukul 16.00 ditemukan beroperasi kembali.

Menurut informasi warga setempat, lapak penimbun BBM jenis solar itu milik AD.

“Ini (lapak-red) punya bos AD, telepon aja bosnya Pak”,Kata warga yang ikut berkecimpung sebagai sopir dilapak milik AD.

Disela-sela kesibukannya mempersiapkan pengiriman solar ke lokasi usaha galian di Mancak,warga yang berprofesi sebagai supir dilapak AD menyatakan begini, ” Kami sudah koordinasi dengan APH “,Jelasnya.

Diduga AD mendapatkan solar subsidi dari beberapa SPBU dengan menggunakan mobil box yang sudah di modif ada kempu pada bagian dalamnya.

Jika mengacu kepada pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,
disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah,di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.

Ancamannya sudah jelas, namun AD masih tetap membandel menjalankan bisnisnya tanpa ada rasa takut berurusan dengan hukum.

Diperlukan tindakan tegas dari APH untuk memberantas praktek ilegal jual beli BBM jenis solar bersubsidi. (Arjo)