ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Ketidakpastian nasib lahan eks transmigrasi di Kabupaten Aceh Singkil masih membayangi kehidupan masyarakat hingga kini. Sengketa yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Nafasindo, telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, mengaku tidak dapat mengelola lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mereka. Lahan yang semestinya produktif justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret. Ia secara khusus meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat sangat diperlukan guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ia juga mendorong kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, agar tidak bersikap pasif dalam menangani konflik tersebut.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama berlangsung. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan dokumen yang ada, lahan usaha dua milik transmigran yang telah bersertifikat sempat digunakan oleh perusahaan sejak awal 1990-an melalui skema pinjam pakai. Dalam perjanjian saat itu, perusahaan disebutkan memiliki kewajiban untuk mengembalikan atau menyediakan lahan pengganti.
Namun, hingga saat ini, masyarakat mengaku belum menerima kejelasan terkait pengembalian maupun kompensasi atas lahan tersebut.
Muklis, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa berbagai upaya telah ditempuh, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Meski demikian, belum ada langkah konkret yang mampu mempertemukan kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah.
Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, juga membenarkan bahwa perjuangan masyarakat telah berlangsung lama. Ia berharap adanya campur tangan pemerintah dapat membuka jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Di sisi lain, Prof Sutan Nasomal turut mengimbau pihak perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dengan menuntaskan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, pihak PT Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait konflik yang tengah berlangsung. (R84)








