ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Di saat masyarakat berharap pelayanan pemerintahan berjalan optimal, sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil justru terjaring razia disiplin saat jam kerja berlangsung, Senin (15/6/2026).
Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Singkil itu menyasar ASN yang berada di luar kantor tanpa kejelasan tugas maupun izin resmi. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, petugas menemukan 12 ASN berada di sejumlah lokasi publik ketika seharusnya menjalankan tugas kedinasan.
Seluruh identitas ASN yang terjaring telah didata dan akan diserahkan kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Menurut Afrijal, disiplin aparatur merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Sebab, kehadiran ASN di tempat kerja bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan setiap hari.
“ASN harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Disiplin waktu dan kehadiran di tempat kerja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparatur pemerintah. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas yang telah dipercayakan negara.
Hasil razia tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia ini bukan semata-mata mencari pelanggaran, melainkan menjadi pengingat bahwa kehadiran dan kedisiplinan ASN memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Semakin tinggi disiplin aparatur, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Untuk itu, Satpol PP & WH Aceh Singkil memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan dan upaya membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (R84)








