TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Komisi II DPRD Kota Tangerang mendukung keputusan Pemerintah Kota Tangerang yang memperpanjang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya pelajar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri, menilai perpanjangan PJJ sebagai langkah tepat untuk memastikan kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons kondisi udara yang belum sepenuhnya dinyatakan aman.
“Komisi II DPRD Kota Tangerang mengapresiasi kebijakan Gubernur Banten beserta Pemda Kabupaten/Kota yang memperpanjang PJJ kepada pelajar. Ini demi menjaga anak-anak kita dari dampak abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan,” kata Syamsuri, Rabu (9/9/2026).
Syamsuri menekankan bahwa perpanjangan PJJ harus diiringi dengan penguatan pemantauan kualitas udara di lingkungan sekolah. Ia meminta Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BMKG agar data kondisi udara dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif.
“Yang terpenting kesehatan dan keselamatan anak-anak kita. Kalau kondisi sudah dinyatakan aman oleh instansi terkait, tentu pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan selama PJJ berlangsung. Menurutnya, peran guru dan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran dari rumah tetap berjalan efektif dan siswa tidak kehilangan momentum belajar.
“Dengan PJJ ini, guru dan orang tua bisa bersama-sama mengevaluasi serta mengontrol jalannya pendidikan siswa. Orang tua juga dapat memastikan anak tetap mengikuti pelajaran yang diberikan sekolah secara daring,” jelasnya.
Syamsuri berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah situasi darurat lingkungan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar kepentingan pelajar tetap terlindungi. (mir)







