Ketua GAKORPAN, Minta Bupati Rohil Beri Sanksi Tegas Kepada Penghulu yang Bertindak semena-mena

147

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu. Menyampaikan pada Camat Balai Jaya, (Fauzan) yang bertugas Di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Melalui panggilan via telepon ketua LSM Gakorpan Arjuna Sitepu dalam Press Release (26/12/2023).

Untuk segera memediasi dan menindaklanjuti perbuatan kepala desa Balam Jaya yang telah bertindak semena-mena.

Arjuna Sitepu mengatakan, pada Rabu 27 Desember mendatang, Tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKORPAN akan melakukan pengawalan kepada 3 orang kepala dusun yang diberhentikan kepala desa Balam Jaya.

Terkait Surat Keputusan (SK) No.20.TA.2023 tentang Pemberhentian, terhadap tiga Kepala Dusun dengan semena-mena.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia yang menyebutkan.

Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundang – Undangan.

Meminta agar Camat Balai Jaya segera mengambil tindakan, Terkait Pemberhentian terhadap tiga Perangkat Desa kepenghuluan Balam Jaya, Diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku Dikabupaten Rokan hilir.

Camat Balai Jaya menganggap “Hal ini biasa terjadi pergantian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, dikarenakan ketidak cocokan barangkali,” Ungkap Camat Balai Jaya.

Arjuna Sitepu, Ketua (LSM Gakorpan Rohil) mengatakan, Bahwa Bertindak semena-mena itu telah memenuhi unsur Kejahatan.

Harapan kami, Camat Balai Jaya, dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, Sesuai Amanat Surat Edaran Menteri Dalam No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021.

Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai aturan atau Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, yang memiliki Integritas Pro Reformasi dan merakyat.

Kepada seluruh masyarakat Desa Balam Jaya khususnya, agar hadir dan ikuti, AGENDA MEDIASI” yang akan kami siarankan secara langsung pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 dari kantor Camat Kecamatan Balai Jaya, Jalan Lintas Riau – Sumut, himbaunya.

Mari kita belajar agar terhindar dari pembodohan para oknum-oknum penguasa zalim dan Korupsi, Kita bangun Kecerdasan rakyat Bangsa Indonesia.

Nilai-nilai luhur Kemerdekaan Berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.

Gakorpan tetap Optimis, agar tercapainya kesejahteraan dan keadilan Sosial Di Indonesia. (Sahsiandi Lubis)