Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Tembok Penahan Pasar Induk TA. 2019

173

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Tebingtinggi berinisial GBS bersama dengan rekanan dari CV. Rizky Mandiri Perkasa yakni PH selaku Wakil Direktur (Wadir) VII telah resmi menjadi tersangka, setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi pada Senin malam (7/8/2023) lalu.

Keduanya, GBS dan PH ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemasangan Tembok Penahan Pasar Induk di Tahun Anggaran (TA) 2019. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tebingtinggi Hiras Afandy Silaban, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media pada Rabu siang (9/8/2023).

”Benar, GBS dan PH telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemasangan Tembok Penahan Pasar Induk di Tahun Anggaran (TA) 2019” ucap Kasi Intel.

Diterangkan bahwa yang menangani kasus tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebinggtinggi Ris Piere Handoko Sigiro, S.H telah menetapkan GBS dan PH sebagai tersangka. Semua telah sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : PRIN-969/L.2.16/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

”GBS dan PH telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi hingga sore oleh tim Jaksa Penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebagai tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi” kata Hiras.

Masih kata Hiras, GBS dan PH dalam kasus pemasangan tembok penahan merupakan orang yang paling bertanggung jawab, sebab GBS merupakan Pengguna Anggaran dan PH sebagai Wakil Direktur CV. Rizky Mandiri Perkasa yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Kemudian, lanjut Kasi Intel, bahwa kegiatan pemasangan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi adalah senilai 458.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah). Namun dalam pengerjaan tembok penahan tersebut diduga tidak sesuai pekerjaan yang dikerjakan dengan volume yang telah ditetapkan sehingga didapati adanya kerugian Negara.

Hal Ini diketahui dari hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Surat Nomor: PE.03.03/SR-07/PW02/5.1/2023 tanggal 24 Juli 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.203.078.482,04 (Dua Ratus Tiga Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Koma Nol Empat Rupiah), ungkap Hiras.

”Kini, GBS yang merupakan ASN aktif pada Pemerintah Kota Tebingtinggi dan rekanan PH telah ditahan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” pungkas Kasi Intel menjelaskan. (ar)