Kejari Lebak Menerima Pelimpahan Tersangka dan BB (Tahap 2) Dari Ditreskrimsus Polda Banten

196
Pelimpahan tersangka dan BB dari Ditreskrimsus Polda Banten kepada JPU Kejari Lebak.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Kejaksaan Negeri Lebak menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten,KOMPOL DP.Ambarita.,S.I.P, M.M,terkait tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, Senin (31/07/2023).

Berdasarkan laporan dari pihak PT.MPM (Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia) cabang Cilegon,dimana tersangka A pada tanggal 01 Oktober 2020 telah memindah tangankan satu unit mobil Suzuki Futura 1.5 Nopol: A 8904 KG di kampung Padasuka kecamatan Warung Gunung,kabupaten Lebak tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. MPM Finance .

Semenjak unit tersebut dipindah tangankan , tersangka A tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan.

Karena tersangka A tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.MPM Finance cabang Cilegon berdasarkan Akta Fidusia yang ada dan bukti kepemilikan atas unit kendaraan tersebut, melaporkan tersangka A ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten.

Oleh Subdit 2 Fismondev Polda Banten laporan diproses dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,hari ini tersangka A (29 tahun), pekerjaan ibu rumah tangga,alamat tinggal kampung Babakan, desa Pasir Awi,kecamatan Banjar, kabupaten Pandeglang berikut BB dilimpahkan ke JPU Pengadilan Negeri Lebak. (Ys)

Artikulli paraprakLampaui Nasional, Angka Melek Huruf di Sumut Capai 99,5%
Artikulli tjetërPemkab Nias Menerima Piagam Penghargaan Kategori Laporan Narasi TPPS Semester I Tahun 2023