Kasus Sabu, 2 Pria Asal Kabupaten Simalungun Diringkus Polres Tebing Tinggi

138

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah meringkus 2 (dua) orang pria pada Kamis (10/8/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Diduga kedua pria itu merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan warga. Kedua pria itu diringkus Satres Narkoba saat berada di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kepada media, Sabtu (13/8) pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers telah membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Benar, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah meringkus dua pelaku tindak pidana Narkotika dan menganankan barang bukti (barbut) Sabu-sabu dari penguasaan para pelaku” kata Kasi Humas.

Diterangkannya, kedua pelaku itu inisial BS alias Tokai (30), pekerjaan sebagai buruh harian lepas dan EJF (22), seorang pengangguran. Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang tinggal di Desa Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sebut AKP Agus.

Lanjut Agus, bahwa penangkapan terhadap BS dan EJF ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana aktivitas kedua pelaku sudah sangat meresahkan warga sehingga petugas yang mendapati informasi tersebut, langsung mendatangi TKP dan menunggu para pelaku yang akan melintas di jalan perkebunan, tepatnya di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan. Dolok Merawan, ucapnya.

Kemudian, saat petugas menunggu, akhirnya pelaku BS dan EJF melintasi TKP dengan sepeda motornya dengan cara berboncengan dan berhenti di depan gerbang masuk perumahan kebun, lalu petugas langsung mendatangi keduanya dan memperkenalkan diri sebagai polisi.

”Saat itu, pelaku EJF yang dibonceng dengan sepeda motor ketahuan membuang bungkusan plastik klip, sehingga petugas memintanya untuk mengambil kembali bungkusan itu”

Selanjutnya, setelah diambil kembali oleh pelaku, petugas pun mengecek bersama-sama dengan para pelaku dan diketahui adanya barbut diduga Sabu-sabu sebanyak 1,49 Gram yang disimpan dalam 4 (empat) bungkus plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga menggeledah badan serta pakaian para pelaku dan mengamankan 1 (satu) satu unit handphone dan uang senilai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang didapat dalam kantong celana pelaku BS yang dipakainya saat dilakukan penangkapan.

Akhirnya, setelah cukup bukti dan pengakuan dari kedua pelaku kalau barbut Sabu-sabu yang ditemukan benar milik mereka, petugas pun membawa keduanya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Kini BS dan EJF sudah ditahan dan akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas. (ar)