Kantongi Sabu, Pria Asal Sergai Diciduk Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 1,81 Gram

121

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (15/6/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya saat ia berada di pinggir jalan, yakni di Jalan Gunung Bakti LKMD I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/6) siang, disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

Disebutkan Kasi Humas bahwa pria yang Ditangkap yakni An alias Al (39), ia merupakan warga Dusun XIII, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

”Dia, An alias Al ditangkap bersama dengan barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan petugas dari penguasaannya sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip transparan dengan berat 1,81 Gram,” ucap Kasi Humas.

Lanjutnya, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah potongan plastik asoy wama hitam, 1 (satu) unit handphone merk i-Cherry wama putih, uang tunai sebesar Rp. 160.000, (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat juga turut disita petugas sebagai bukti penangkapan terhadap pelaku, bilang AKP Agus.

Kemudian lanjutnya lagi, petugas juga menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku An alias Al mengaku dan menjawab semua barang bukti tu miliknya, sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat ini pelaku sudah ditahan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal persangkakan, dimana pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (ar)