Jualan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Didalam Rumah

23

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang pelaku pengguna narkoba ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat akan jualan narkotika jenis Sabu-sabu didalam rumahnya di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis malam (29/2/2024).

Sebelumnya petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengitari seputaran Kota Tebingtinggi untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang dianggap meresahkan masyarakat.

Ditengah perjalanan, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang memiliki narkotika sedang berada didalam rumahnya sedang bersama temannya seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Tidak tinggal diam, setelah mendapat informasi itu, lalu petugas langsung mendatangi rumah yang dimaksud, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB. Disana, didalam rumah petugas mendapati seorang pria berinisial S (38) dan seorang wanita inisial A (39) sedang duduk di dalam rumah.

”Saat itu, petugas yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat langsung melakukan penggeledahan pada pakaian dan rumah pelaku dan ditemukan 4 paket sabu siap edar seberat 4,39 Gram, kaca pirex berisi sabu, mancis, pipet plastik berbentuk runcing dan timbangan digital dari dalam penguasaan pelaku,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan saat dilakukan tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika sabu.

”Pelaku bukan hanya positif menggunakan sabu, namun pelaku berniat untuk menjual sabu tersebut kepada pelanggannya dan kini kedua pelaku sudah mendekam di sel Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasi Humas menjelaskan. (ar)