Joko Panjaitan, Caleg Partai Demokrat, kunjungi warga Pesakitan di Lapas Labuhan Ruku

271
Foto : Joko Panjaitan (Caleg) DPRD Asahan (pojok kiri) dari Partai Demokrat, Dapil 4 sambangi SG warga Pesakitan, Di Lapas Labuhan Ruku, (11/10/23).

ASAHAN (Sumut) Ketikberita.com | Kepedulian yang begitu besar dalam memperjuangkan hak hak keadilan bagi masyarakat miskin yang terjerat hukum tindak Pidana Ringan (Tipiring), tampak menjadi perhatian serius bagi Joko Panjaitan, Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi 6 kecamatan di Asahan Atas. (Kec. Bandar pulau, Aek Songsongan, Rahuning, Pulau Rakyat, Aek Kuasan & Kec. Aek Ledong).

Hal ini di wujudkan nya pada banyak momen kepedulian sosial seperti mengunjungi & mendengarkan curahan hati warga Pesakitan, maupun curhat keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II A ,Labuhan Ruku, Kab. Batu Bara, baru baru ini.(11/10/2023).

SG(40) merupakan warga Desa Persatuan, Kec. Pulau Rakyat, yang kini berstatus tahanan yang dititipkan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja, Resort Asahan, di Lapas Labuhan Ruku, usai dirinya diterapkan sebagai tersangka dalam dalam aksi pencurian Sawit di HGU PTPN 4 Pulau Raja pada Awal September 2023 lalu.

Di hadapan awak media, Kepada Joko, SG yang saat itu mendapat kunjungan Istri dan keluarganya di Lapas Labuhan Ruku, menuturkan, baru pertama kali ini ia sampai mencuri sawit, akibat himpitan ekonomi, namun Apes keburu tertangkap, ” Baru kali ini saya pernah mencuri sawit pak, namun apes, keburu tertangkap, sementara 4 (empat) orang kawan saya yang lainnya berhasil kabur, pengakuan SG pada Joko.

Di lanjutkan nya, saya bermohon pada Bapak DR. Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, ACCS, sebagai wakil kami di Komisi III DPR RI, melalui Pak Joko Panjaitan yang merupakan pengurus Rumah Aspirasi Politik Partai Demokrat, agar dapat membantu saya sebagai warga Pesakitan saat ini, untuk mendapatkan keadilan bagi warga miskin, mohon SG.

Joko Panjaitan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus hukum yang di alami SG.

“Saya akan terus memantau dan melakukan upaya hukum secara politik, tentunya,

Kita upayakan konsolidasi politik, untuk dapat mengupayakan penerapan Restoratif Justice (RJ), bagi SG sesuai dengan Amanat regulasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terang Bendahara DPC Partai Demokrat Asahan ini pada awak media.

Menurut Joko, kiranya Aparatur penegak hukum (APH) dalam melakukan penyidikan dan proses penuntutan, dapat menimbang Aspek Sosial hukum bagi warga miskin yang terlibat tindak pidana ringan karena faktor urusan perut (Lapar), dan berharap jika Restoratif Justice dapat di terapkan pada SG nantinya, tentu SG akan bisa dibebaskan, dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga, dan diharapkan peristiwa ini menjadikan efek jera bagi nya untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, Pungkas Joko. (KBM)