Dilaporkan Warga, Putra Kakek Akhirnya Diringkus Polres Tebing Tinggi Bersama Barbut Sabu 1,30 Gram

120

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tindak tegas dan tangkap pelaku Tindak Pidana Narkoba terus dilakukan Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi. Kali ini petugas telah berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu pada Sabtu sore (1/7/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria itu berinisial AS alias Putra Kakek (41) ditangkap petugas tepat dirumah tempat tinggalnya di Jalan Batu Bara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menerangkan kepada media, Selasa (4/7) pagi tadi di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa AS alias Putra Kakek diringkus petugas atas adanya informasi telepon dari warga yang menyampaikan kepada petugas bahwa ada seorang laki-laki diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Dalam informasi itu, warga menyebutkan cir-ciri pelaku dan ciri-ciri rumah pelaku yang dijadikan tempat peredaran Narkotika”

Sambung AKP Agus, mendapati laporan itu, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan ke TKP rumah yang dimaksud dan disana petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga sedang berjalan hendak masuk kedalam rumah milik pelaku, kemudian petugas permisi dan menjumpai pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, dan menanyakan identitas pelaku.

Kemudian pelaku menjawab identitasnya sesuai dengan yang diberikan sipemberi informasi tersebut, namun pelaku tampak seperti panik dan kaget, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan petugas berhasil menemukan dan menyita 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1,30 Gram yang ditemukan petugas dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang sedang dipakai pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A.37 warna putih-gold yang ditemukan petugas dari dalam kantong depan sebelah kanan celananya, lalu menyita seluruh barang bukti yang ditemukan sebagai hasil penangkapan terhadap pelaku, ungkap Kasi Humas.

Ditambahkannya, bahwa petugas juga menginterogasi pelaku terkait barang bukti yang ditemukan dan oleh pelaku diakui kalau semua barang bukti itu adalah miliknya, sehingga pelaku langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelaku AS alias Putra Kakek sudah ditahan, untuk pasal yang akan dikenakan kepadanya yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)