Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Diduga Modus Oknum Mengaku Wartawan, Dana Desa di Aceh Utara Terancam Dikoregoti

Diduga Modus Oknum Mengaku Wartawan, Dana Desa di Aceh Utara Terancam Dikoregoti

ACEH UTARA  (Aceh) ketikberita.com | Praktik mencurigakan yang diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan mulai meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara.

Mereka ditengarai menjalankan modus pengumpulan dana dari desa-desa (gampong) dengan dalih kegiatan jurnalistik, padahal identitas mereka sebagai wartawan dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum-oknum tersebut bukan berasal dari latar belakang profesi pers.

Sebagian di antaranya disebut merupakan pekerja serabutan, bahkan kuli bangunan, yang kemudian “bertransformasi” menjadi wartawan hanya bermodalkan kartu identitas pers yang dibeli dari perusahaan media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Lebih jauh, kelompok ini disebut telah membentuk sebuah forum yang diinisiasi oleh seseorang dari Aceh Timur.

Forum tersebut dikoordinatori oleh sosok bernama Marzuki Asamad alias Brijuek, yang juga diduga bukan merupakan wartawan profesional sebagaimana standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Target Dana Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam praktiknya, kelompok ini diduga menargetkan pungutan sebesar Rp1 juta per desa. Dengan jumlah 852 gampong yang tersebar di 27 kecamatan di Aceh Utara, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak hanya itu, mereka juga dilaporkan telah membentuk struktur organisasi hingga ke tingkat kecamatan, dengan menunjuk koordinator di masing-masing wilayah.

Pola ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Keresahan Masyarakat dan Desakan Penindakan

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas praktik tersebut. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat berharap Bupati Aceh Utara tidak mudah terpengaruh oleh pendekatan atau rayuan dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik tersebut.

Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa yang lebih luas.

Praktik ini juga dinilai mencoreng integritas dunia jurnalistik. Wartawan profesional terikat oleh kode etik dan bekerja melalui perusahaan pers yang sah serta terverifikasi.

Penggunaan identitas pers secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Namun, tekanan publik terus menguat agar kasus ini segera diusut secara tuntas. (r/red)