TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Ketua KPK periode 2011–2015 Abraham Samad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi harapan baru dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan RUU tersebut tidak akan efektif tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
Hal itu disampaikan Abraham dalam Dialog Nasional bertajuk “Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset” di salah satu kafe di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Menurut Abraham, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset dapat memberi ruang bagi negara untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan, meski pelaku belum atau tidak dapat menjalani proses pemidanaan.
“RUU Perampasan Aset ini memberikan secercah harapan. Mekanisme NCB membuat perampasan aset tetap bisa dilakukan meskipun instrumen korporasinya sudah bubar, pelakunya meninggal dunia, atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.
Meski melihat peluang tersebut, Abraham meminta publik tidak terlalu cepat menaruh harapan besar. Ia menilai efektivitas aturan sangat bergantung pada integritas aparat dan lembaga yang menjalankan proses hukum.
“Kita boleh agak senang sedikit, tapi boleh juga jangan terlalu berharap banyak. Kenapa saya katakan kita tidak boleh terlalu berharap banyak? Karena nanti kita kecewa. Tapi paling tidak ada secercah harapan,” katanya.
Abraham juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut. Salah satunya mengenai kelembagaan yang akan mengelola aset hasil perampasan.
Menurut dia, RUU tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai lembaga yang akan mengelola aset bernilai sangat besar, apakah Kejaksaan atau Kementerian Keuangan.
Ia juga mengingatkan potensi judicial corruption atau korupsi dalam proses peradilan. Menurutnya, kewenangan mengelola dan merampas aset dalam jumlah besar dapat membuka persoalan baru apabila aparat penegak hukum dan sistem peradilan belum memiliki independensi serta integritas yang kuat.
“Pengesahan RUU ini bisa menjadi sia-sia jika criminal justice system di Indonesia belum bersih,” tegasnya.
Abraham menilai pembenahan harus berlangsung secara sistemik, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC yang mendorong penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
“Ada jalannya, tetapi jalannya berliku. Kita tidak bisa berharap pada pemberantasan korupsi dan perampasan aset jika sistem peradilannya sendiri tidak diberesi,” ujarnya.
Karena itu, Abraham mendorong konsolidasi dan gerakan masyarakat untuk mengawal pembahasan hingga implementasi RUU Perampasan Aset.
“Perlu ada konsolidasi dan gerakan sosial untuk terus mengawal jalan ini,” pungkasnya. (mir)







