ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai memperkuat langkah preventif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (15/9/2026).
Langkah ini diarahkan untuk memastikan berbagai kebijakan pemerintahan, pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak hingga administrasi pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan pemerintahan, terutama di tengah semakin kompleksnya persoalan administrasi dan pembangunan daerah.
Menurutnya, aparatur tidak cukup hanya memahami tujuan sebuah program, tetapi juga harus memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kita ingin memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” kata Safriadi.
Ia menilai, kerja sama dengan Kejaksaan dapat menjadi ruang konsultasi sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dengan adanya pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih terukur sebelum sebuah kebijakan maupun kegiatan dilaksanakan.
“Dengan kepastian hukum, kita ingin membangun pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional dan responsif. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi kekuatan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menekankan, kerja sama tersebut tidak hanya dipandang dari sisi penyelesaian persoalan ketika terjadi sengketa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Kerja sama ini kita dorong sebagai langkah preventif. Kejaksaan siap bersinergi memberikan pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan,” kata Syahron.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dapat membantu pemerintah daerah meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Aceh Singkil H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, seluruh kepala SKPK serta para camat.
Bagi Pemkab Aceh Singkil, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Kerja sama pemerintah daerah dan Kejaksaan diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi diterjemahkan dalam koordinasi dan pendampingan yang mampu memberikan kepastian bagi aparatur sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan program daerah dapat dilaksanakan secara lebih hati-hati, transparan dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan Aceh Singkil yang efektif dan berintegritas. (R84)






