Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

99

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus pencabulan anak bawah umur kembali ditangani Polres Tebingtinggi. Kali ini telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan yaitu AKN (15).

”Korban berstatus pelajar dan masih tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P, kepada media dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto lewat pesan whatsapp seluler, Rabu (4/10/2023).

Dijelaskan AKP Agus bahwa pelaku yang tega berbuat cabul hingga menggagahi korban adalah seorang pria pengangguran berinisial Gu (22). Pelaku merupakan warga Kampung Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, sebutnya.

Dilanjut Agus, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukannya di daerah tempat tinggal korban. Awalnya mereka saling berkenalan, namun pelaku tak sanggup menahan birahinya sehingga terjadilah perbuatan bejat untuk menggagahi korban, tepatnya Rabu 06 September 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, katanya.

Masih kata Agus, atas perbuatan pelaku terhadap korban, ia mengalami trauma, lalu dengan ditemani temannya HS (14), korban mengadukan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya, sehingga Ayah Kandung korban yakni WN (47), merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi pada Jumat 08 September 2023 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/461/IX/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT. T.T, ujarnya.

Sambung Agus, berbekal adanya pengaduan dari orang tua korban ke Polres Tebingtinggi, lantas tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan itu. Selanjutnya, pada selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di kampung tempat tinggalnya, tepatnya sedang berada di rumah, bebernya.

Kemudian sambung Agus lagi, setelah mendapat info dari warga sekitar tempat tinggal pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju ke tempat tinggalnya dan meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Terkait kasus ini, pelaku terancam Pasal 6 huruf c,a dari (2) UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana,“ pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)