Bupati Sergai Adakan Rakor Dengan Camat Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

501

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Melihat dari kacamata Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pelaksanaan pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelak sana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyeleng garaan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”.

Demikian dikatakan Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya kepada seluruh camat pada Rapat Koordinasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, Selasa (24/5/2022) di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai di Sei Rampah.

Selanjutnya Pria yang akrab disapa Bung Wiwik itu, mengatakan bahwa setiap pejabat adalah pelak sana pelayanan publik, begitu juga dengan para ASN lainnya juga merupakan pelaksana pelayanan publik.

“Tidak berbeda dengan para camat yang harus dapat menjadi pelayan atau pembantu bagi kepala desa, apa saja yang dibutuhkan kepala desa harus segera dibantu agar meminimalisir kesalahan dalam penggunaan anggaran”, sebut Darma.

Berkaitan dengan pajak yang tertunggak dari penggunaan dana desa, Darma Wijaya menjelas kan bahwa dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.

Oleh sebab itu, kepala desa beserta perangkat desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang tertuang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.

Darma Wijaya mengumpamakan misalkan kewajiban NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang tertuang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kepada seluruh camat, saya meminta agar terus memonitor penggunaan dana desa serta menegur bagi kepala desa yang tertunggak pajak”, ucap Darma.

Berkenan dengan tata indah kantor, Darma Wijaya meminta seluruh camat agar dapat memberikan nuansa baru yang lebih hidup terhadap kantor masing-masing

“Tidak perlu bangunan kantor baru, namun penataan harus dilakukan dengan baik, seperti penggunaan tanaman bunga yang beragam guna memperindah dan memberikan kesan bagi masyarakat yang datang”, pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Darma Wijaya memberikan motivasi kepada seluruh camat dengan memban dingkan kondisi kantor kemiliteran dan kepolisian dengan pemerintahan.

“Coba kita lihat kantor-kantor TNI dan Polri, mereka tidak butuh orang yang banyak, namun kantor tetap bersih dan tertata rapi. Nah, bagaimana kita bisa melakukan pola yang serupa dengan mereka, agar kebersihan dan keindahan kantor tetep terjaga”, harap Darma.

Selain itu, Darma Wijaya mengharapkan peran serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus nya yang berada di kecamatan untuk memaksimal kan pengolahan sampah, “Jangan sampai sampah tertumpuk lama, terapkan budaya gotong royong termasuk dalam pengolahan sampah, demi kondisi yang nyaman dan sehat”, tambahnya.

Maraknya berita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di berbagai daerah membuat sejumlah masyarakat resah. Oleh sebab itu, Darma Wijaya meminta kepada seluruh camat untuk dapat menjadi penye tabil, memberikan pemehaman bagi masyarakat khususnya peternak Sapi.

“Hingga hari ini, penyakit PMK belum ditemukan di Serdang Bedagai, jadi, masyarakat yang berprofesi sebagai peternak sapi agar tetap tenang dan jangan khawatir”, pinta Darma.

Melalui camat, Darma Wijaya berpesan kepada kepala desa yang baru dilantik agar dapat bersabar tidak melakukan mutasi dan Rotasi serta pember hentian kepada para perangkat desa yang ada di wilayahnya masing masing, terhitung enam bulan sejak dilantik hal ini sesuai dengan peraturan Bupati serdang Bedagai nomor 33 tahun 2020 tentang mekanisme pengangkatan dan pember hentian perangkat desa.

Berdasarkan undang undang nomor enam tahun 2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pengangkatan dan pemberhenti an perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkat an dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017. (AfGans)