Bupati Lantik, 65 Jabatan Di Lingkup Pemkab Nias Barat

174

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu melantik pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb), Jabatan Administrator (eselon III) dan Jabatan Pengawas (eselon IV) Lingkup Pemkab Nias Barat di Aula Soguna Ba Zato, Jumat (21/07/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat tersebut, turut dihadiri Sekda Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., M.M, para Asisten dan pimpinan OPD dan disaksikan oleh rehonaiawan dan tamu undangan lainnya.

Bupati Khenoki Waruwu pada arahannya menyampaikan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini, sudah melalui tahapan dan prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 11 Tahun 2017 beserta perubahannya tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor: B-2377/JP.00.01/06/2023 hal rekomendasi hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.3.3-3871 Dukcapil Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nias Barat, dan penilaian secara objektif dari Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Bupati mengharapkan kepada pejabat yang dilantik, agar tetap disiplin dalam menjalankan tugas, memiliki kemampuan menerjemahkan kebijakan Bupati, memiliki loyalitas yang tinggi dan memiliki integritas serta menjaga rahasia jabatan dan rahasia Negara dengan tidak membocorkannya kepada pihak manapun tanpa persetujuan atasan.

Pada kesempatan itu juga, Bupati menjelaskan bahwa dalam pelantikan kali ini, ada beberapa yang mendapat demosi atau penurunan jabatan oleh karena pejabat tersebut tidak mau melaksanakan tugas.

Pada kesempatan ini, saya menjelaskan, bahwa ada beberapa yang turun jabatan bahkan distafkan, hal itu saya lakukan sebagai bentuk pembinaan karena yang bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas yang telah dipercayakan dengan baik, bukan karena karena ketidakmampuannya, tetapi karena oknum tersebut tidak melaksanakan tugas,” jelasnya.

Bupati menyampaikan diakhir pelantikan para ASN agar benar-benar menjalankan tupoksi yang di emban, dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas, dan hal yang lumrah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk penyegaran di seluruh SKPD. (Wardiy)