Bupati dan Walikota se-Sumut Ikuti Rakor Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Secara Virtual

349

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Pemberantasan korupsi yang terintegrasi perlu diwujudkan demi tercapainya tata pemerintahan yang baik dan bersih termasuk tata kelola keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) pasca mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) secara virtual dari ruang kerja Bupati, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (23/2/2022).

Kegiatan rakor diikuti Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, para Bupati/Wali Kota se-Sumut dan menghadirkan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Sumut, Edi Mulia.

Bupati Sergai menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut.

“Jika korupsi meluas dan sistematis maka hak-hak ekonomi masyarakat akan dilanggar. Korupsi juga menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu KPK mengatakan perlu dilakukan penanganan dan cara-cara pemberantasan yang luar biasa,” kata Bang Wiwiek, sapaan akrab Bupati.

Bupati mengatakan ada 8 titik rawan yang diklasifikasikan oleh KPK sebagai area rawan korupsi sehingga perlu dilakukan pengawasan. Kedelapan area itu adalah perencanaan dan pengganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajamen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan terakhir tata kelola keungan daerah.

Bupati menyebut, dalam rakor ini disampaikan beberapa hasil koordinasi yang terjalin di antaranya KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprovsu telah mengkoordinasikan penyelesaian serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) berupa 41 unit tanah/bangunan antara Pemkab Tapsel dengan Pemkot Padang Sidempuan yang telah berlangsung selama 20 tahun.

Kemudian, KPK bersama Pemprov Sumut juga terus mengkoordinasikan penyelesaian serah terima aset P3D antara Pemkab Nias dengan Pemkot Gunung Sitoli yang telah berlangsung sejak tahun 2008 dan penyerahan sudah berlangsung selama 7 tahap. Selanjutnya, KPK juga berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan Pemprovsu untuk menyelesaikan penyelamatan keuangan negara/daerah dari sejumlah debitur bermasalah di Bank Sumut selama tahun 2021 telah berhasil dikembalikan sebesar Rp 43,4 Milyar.

Di kesempatan ini, Bupati Sergai mengatakan terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam hal penerapan Monitoring Center For Prevention (MCP) di Sergai.

“Pada tahun 2020, skor MCP Sergai hanya ada di angka 54,14, kemudian skornya membaik pada tahun 2021 dengan skor 80,7. Semoga angka ini bisa semakin meningkat di tahun-tahun selanjutnya,” ucap Bang Wiwiek. (AfGans)