Bawa Sabu 1,31 Gram, Pria Ini Diciduk Polres Tebing Tinggi Dipinggir Jalan Tengku Hasyim

207

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Gencar dalam menindak dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali melakukan penangkapan seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria dimaksud berinisial AR alias Peno (28), ia diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Sabtu lalu (26/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya saat berada dipinggir jalan, yakni di Jalan Tengku Hasyim, Gang Family, Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya a penangkapan terhadap AR alias Peno terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal ini disampaikannya kepada media dalam keterangan pers pada Jumat (1/9/2023).

Diungkapkan Kasi Humas bahwa pelaku AR alias Peno merupakan warga Jalan H. Syech Beringin, Lingkungan VI, Kelurajan Tebingtinggi, Kecamayan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

”Saat petugas menangkapnya, ditemukan barang bukti (barbut) 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (Netto) 0,67 Gram setelah dilakukan penimbangan” sebutnya.

Kemudian, petugas juga menemukan barbut lainnya, yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK serta menemukan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam di bak dasbord sepeda motor tersebut, ungkap Kasi Humas.

Dilanjut AKP Agus, bahwa dari adanya bukti yang ditemukan, AR alias Peno tidak bisa mengelak dan dihadapan petugas ia mengakui kalau semua barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung menggelandangnya bersama barbut yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku sudah diperiksa dan terbukti bersalah, atas perbuatannya itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakPemkab Nias Barat Gelar Rakor Rangka Persiapan Grand Final dan Penutupan Open Turnamen Sepak Bola
Artikulli tjetërPelarian Pelaku Penggelapan Uang PT SSS Akhirnya Kandas, Irwan Hasra Ditangkap Di Kota Padang