SK Pemberhentian 4 Anggota BPD Blokang, M. Ubaidillah : Tindakan yang Ceroboh

997

SERANG (Banten) ketikberita.com | Camat Bandung H. Nursain,M.MPd melalui Keputusan Camat Bandung nomor : 188.45/Kep.Camat.02.-BDG/2022,Tanggal 4 Januari 2022 telah memutuskan Umardani, Asep Sutisna, Aspi, Samsudin, diberhentikan dari keanggotaan BPD Desa Blokang, dan menetapkan Badri, Wawan Sopian, Isma, Tafta Jani sebagai penggantinya.
SK ditetapkan tanggal 4 Januari 2022, ditandatangani Camat Bandung, H. Nursain, M.MPd (NIP. 19660218 198803 1 004).

Kabar pemberhentian 4 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Blokang, Kecamatan Bandung,kontan mendapatkan reaksi keras dari anggota BPD yang tergabung dalam FK-BPD (Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Serang.

M. Ubaidillah, Ketua Forum BPD Kecamatan Carenang mengatakan,”Ini merupakan tindakan yang ceroboh, menunjukkan bahwa aparatur desa (kepala desa) bahkan camat selaku pembina, masih dangkal dalam memahami regulasi yang ada, khususnya regulasi tentang BPD”, Rabu (12/01/2022).

Menurut Ubaidillah, pemberhentian 4 anggota BPD Blokang ini, salah satu bukti kemunduran pranata hukum, akibat dari kedangkalan pengetahuan hukum bagi pemangku kebijakan (kepala desa dan camat) dalam hal ini.

“Jikapun 4 orang anggota BPD ini diduga bersalah dan atau melakukan pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan terlebih dahulu, sampai mendapatkan kekuatan hukum yg sah/kuat (tentunya melalui proses hukum). Jika belum ada bukti dan keputusan secara hukum, maka pemberhentian 4 anggota BPD tersebut melanggar hukum. Dan keputusan untuk menggantinya “Cacat Hukum,”Tegas Pria yang aktif mengajar di beberapa kampus ini.

Ubaidillah yang juga praktisi hukum ini berpendapat, bagi ke 4 anggota BPD yang diberhentikan sepihak ini, berhak untuk mengajukan keberatan atau menggugat melalui jalur hukum.

“Gunakan hak mengajukan keberatan, dan tempuh upaya hukum untuk lakukan gugatan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses keluarnya SK tersebut,”Ucapnya.

Senada dengan rekannya dari Kecamatan Carenang, Johansah Ketua FK-BPD Kecamatan Waringin Kurung menilai pemecatan anggota BPD tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, karena mekanisme pengangkatan BPD juga itu melalui proses yang begitu panjang,secara hukum kami juga tidak ada bedanya dengan Kepala Desa, sama-sama terima SK dari Bupati,”Katanya.

“Makanya saya katakan, yang melakukan pemecatan ini pemimpin yang prematur, leadershipnya lemah,”Tegasnya.

Johansah melanjutkan,”Saya berharap Ketua forum untuk mengawal kasus ini, agar tidak terulang lagi dikemudian hari, mudah-mudahan kasus ini dapat diselesaikan di Kab Serang. Jika tidak selesai disini,saya sarankan kasus ini di bawa ke pusat”.

“Secara pribadi,persoalan ini sudah saya sampaikan kepada komisi 1 DPRD Kab Serang,mereka menunggu surat resmi dari forum,”Pungkasnya.

Menurut Eri Padli, BPD dari Kecamatan Cikeusal, pemberhentian keanggotaan BPD adalah sebuah peristiwa yang biasa-biasa saja, jika rujukannya jelas.

“Tidak akan gaduh jika proses pemberhentiannya mengacu kepada permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 20 yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD,kemudian apakah rekan kami BPD dari desa Blokang telah melanggar larangan sebagai anggota BPD, sebagaimana isi dari pasal 64 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,yang mengatur tentang larangan bagi anggota BPD,”Tanya Eri dengan lantang. (Ys)