Aseng Diringkus Polsek Sipispis di Kebun Sawit Desa Sibarau Sergai, Barbutnya 2,88 Gram Sabu

123

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan. Kali ini Polsek Sipispis Resor Polres Tebingtinggi telah berhasil menangkap seorang pria atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, tepatnya Selasa (26/9/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

”Pria itu berinisial HP alias Aseng, Dia ditangkap petugas saat berada di areal Kebun Kelapa Sawit yang ada di kampung tempat tinggalnya, yaitu Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Effendi, S.H dalam keterangan kepada media, Senin (2/10) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi.

”Benar, petugas Polsek Sipispis telah meringkus HP alias Aseng terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,88 Gram,” ucap AKP Agus.

Diterangkan Agus saat akan menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan pakaian dan sekitaran lokasi pelaku HP alias Aseng sedang berdiri. Dari penguasaannya petugas menemukan barang bukti (barbut) yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 2,88 Gram dan berat bersih (Netto) 2,28 Gram, katanya.

Masih kata Agus, selain barbut Sabu, petugas juga menemukan barbut lain seperti beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning serta uang tunai sebanyak Rp. 290 ribu dan dilakukan penyitaan sebagai bukti penangkapan terhadap pelaku tersebut, bebernya.

Lanjut Agus, kepada pelaku petugas sempat menanyakan milik siapa barang bukti Sabu yang ditemukan, saat itu, Aseng menjawab kalau semua barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Sipispis, kemudian dihari itu juga langsung diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkaranya lebih lanjut.

”Saat ini, petugas telah melakukan penahanan terhadap pelaku SS alias Sandi. Kepadanya akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subsiber Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)