ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang dan penuh dinamika, pihak eksekutif dan legislatif Aceh Singkil akhirnya mencapai kesepakatan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026. Kesepakatan ini tercapai pada Sabtu (18/4/2026) usai serangkaian pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Proses penyelesaian perbedaan pendapat tersebut difasilitasi langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Mediasi awal dilakukan di Kantor Gubernur Aceh, lalu dilanjutkan di kediaman resmi Wakil Gubernur hingga menghasilkan keputusan bersama.
Dalam upaya menjembatani kedua pihak, Fadhlullah turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.
Dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun bersama Wakil Ketua Wartono, anggota DPRK Juliadi, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan M. Yunus. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah H. Edy Widodo serta Kepala BPKK Hendra Sunarno.
Fadhlullah menekankan bahwa kesepakatan yang telah dicapai harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan sangat menentukan keberhasilan program pembangunan di Aceh Singkil.
Di sisi lain, Bupati Safriadi Oyon menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menyebut momen ini sebagai langkah positif yang membuka peluang percepatan realisasi berbagai program pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program yang telah direncanakan kini dapat segera dijalankan demi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Safriadi meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyesuaikan diri dengan hasil kesepakatan tersebut. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam proses, namun menekankan agar hal itu tidak menghambat pelaksanaan program.
Menurutnya, percepatan kerja tetap harus dilakukan dengan perencanaan matang dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur Aceh meminta agar DPRK Aceh Singkil segera mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan APBK 2026.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, guna memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah tetap optimal tanpa kendala lanjutan. (R84)








