Anggaran 470 Juta, KSM Berkah Jaya Abaikan K3

379
Peraturan ini dilanggar oleh KSM Berkah Jaya.

SERANG (Banten) ketikberita.com | DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2023 sebesar 470 juta digelontorkan Pemerintah kabupaten Serang untuk membiayai pekerjaan pembangunan IPAL DT (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat) dan perpipaan di wilayah pemukiman desa Petir,kecamatan Petir.

Program kegiatan yang dikelola oleh DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) ini dalam pelaksanaannya abaikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan ini terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga terkait.

Pada beberapa kesempatan kunjungan awak media ke lokasi kegiatan pembangunan IPAL DT, belum sekalipun bertemu dengan pengawas/konsultan dan ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat).

Para pekerja tanpa rompi, tanpa sepatu bot.

Menurut pengakuan pekerja kepada awak media saat bertemu di lokasi kegiatan, bahwa Pokmas dan konsultan pengawas belum pernah ke lokasi.

” Ketua kelompok masyarakat mah tidak kesini kang, apa lagi konsultan pengawas nggak tahu”, Ucapnya.

Disinggung soal pemakaian sepatu bot, pekerja bilang dari Pokmasnya tidak menyediakan.

“Tidak disediakan (sepatu bot-red), saya biasa nyangkul nggak perlu sepatu, yang penting mah hati-hati saja lah”, Jelasnya, Kamis (13/07/2023).

Dihubungi melalui telepon genggam, Sukara ketua Pokmas menjanjikan akan menemui awak media di lokasi kegiatan.

” Ada apa kang (kepada media-red) ya entar saya kesitu (lokasi -red) saya juga paham”,
Jawabnya singkat.

Akan tetapi saat di pertanyakan terkait status tanah yang digunakan sudah di hibahkan atau belum, Sukara tidak menjawab .

Ditunggu beberapa jam di lokasi proyek pembangunan IPAL DT, Sukara tidak datang tanpa alasan.

Sekedar informasi proyek pembangunan IPAL DT dan perpipaan dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak: 470 000 .000, Nomer PKS: 660/020/PKS/DAK-PEN-SANI DPUPR/2023, nama kegiatan: Pembangunan IPAL Komunal Skala Permukiman dan Jaringan Perpipaan (SR) min.50 KK, waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Lokasi kegiatan desa Petir, kecamatan Petir pelaksana kegiatan:TPS KSM Berkah Jaya. (Tis)

Artikulli paraprakPersit KCK PD IX/Udayana Ikuti Sosialisasi Perempuan Bali Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal
Artikulli tjetërKetua DPRD Sambut Baik Posko Pengaduan Pemilu oleh Kejari Kota Tangerang