Home / Ketik Berita / Nasional / Perwal Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dianggap Janggal, LBH Resmi Laporkan ke Kejari

Perwal Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dianggap Janggal, LBH Resmi Laporkan ke Kejari

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Rasyid, perwakilan LBH Tangerang. Ia menyebut adanya indikasi ketidakwajaran dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi yang diduga tidak berlandaskan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami menduga tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, kepatutan, dan standar harga setempat. Hasil survei kami menunjukkan nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan jauh di atas harga pasar di wilayah setempat,” ujar Rasyid.

LBH Tangerang menilai, penyusunan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan survei independen yang objektif. “Kami sudah melakukan survei, termasuk di kawasan Modernland, dan tidak menemukan harga yang sesuai dengan nilai tunjangan yang tercantum dalam perwal,” tambahnya.

Menurut LBH, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kelalaian administrasi antara lain pejabat yang menjabat pada periode 2020–2025, termasuk mantan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, sejumlah Sekretaris Daerah, serta pejabat Sekretariat DPRD.

“Kami menilai ada potensi pelanggaran sejak Perwal Nomor 4 Tahun 2020 hingga Perwal Nomor 9 Tahun 2025. Bahkan Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini diterbitkan Februari 2025, tetapi anggarannya sudah disahkan dalam APBD 2024. Ini sangat janggal,” ungkap Rasyid.

LBH Tangerang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara. Mereka juga berharap Kejaksaan Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib menelaah dan memberikan tanggapan dalam 30 hari atas laporan masyarakat. Kami percaya kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (mir)