2 Pria Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tebing Tinggi, Barbutnya 2,09 Gram

124

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang pria berhasil diringkus petugas Polsek Tebinggtinggi terkait peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua pelaku diringkus petugas saat berada dipinggir jalan, tepatnya di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Jumat lalu (30/6/2023) sore, sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Tebintinggi AKP Marulitua Simanjorang, S.H melalui Kepala Seksi (Kasi Humas) Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Senin sore (3/7), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria dimaksud, terkait maraknya peredaran gelap Narkotika Sabu-sabu.

Disebutkan AKP Agus bahwa identitas kedua pelaku yakni Ju alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (29). Keduanya merupakan warga Dusun VIII, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai, sebutnya.

Diungkapkan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan atas adanya laporan dari warga masyarakat meminta indentitasnya dirahasiakan melaporkan kepada petugas Polsek Tebingtinggi bahwa di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, tepatnya dipinggir jalan sering kali dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan sudah sangat meresahkan warga, ucapnya.

Lanjut AKP Agus, atas adanya laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang diinfokan, disana petugas melihat ada dua orang pria yang mencurigakan sedang mondar-mandir dilokasi tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam.

”Menaruh curiga, selanjutnya petugas memperkenalkan diri sambil menghadang kedua pria tersebut, dan pada saat petugas akan mengamankan keduanya, salah seorang yang sedang di bonceng membuang satu bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna coklat ke atas tanah dan saat itu juga petugas mengamankan kedua pria tersebut”

Kemudian, lanjut Kasi Humas lagi, petugas juga menggeledah badan, pakaian dan disekitaran TKP, saat itu petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi BK 6865 NAX di temukan pada saat sedang digunakan oleh kedua pelaku.

Berikutnya petugas juga mengamankan satu unit Handphone android merk Samsung warna hitam yang di temukan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku Ju alias Ajun serta satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat yang berisi satu bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau didalamnya terdapat berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu-sabu sebanyak 2,09 gram yang di temukan diatas tanah yang saat itu dibuang pelaku, ungkap Kasi Humas.

Ditambahnya, setelah cukup bukti dan hasil interogasi awal pelaku Ju alias Ajun mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, sehingga kedua pelaku digelandang petugas Polsek Tebingtinggi dan diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk di periksa lebih lanjut.

”Kedua pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” cetus Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)