Wabup Sergai Resmikan Laboratorium PCR RSUD Sultan Sulaiman

380

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Semakin lengkap, hari ini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi memiliki Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Hal itu, dikatakan Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan saat meresmikan Laboratorium PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, Rabu (26/1/2022) siang.

Wabup Sergai Adlin Tambunan didampingi Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr. Ahmad Idris Daulay, Kadis Kesehatan Selamet Hartono, menambahkan bahwa dengan adanya Laboratorium PCR ini bisa digunakan sebagai alat testing, tracking dan treatment bagi masyarakat.

Wabup Sergai juga menginformasikan, bahwa berdasarkan data vaksinasi Covid-19 pertanggal hari ini, Serdang Bedagai telah mencapai 88,41% atau sudah dalam kondisi capaian Herd Imunity (HI).

Terlebih lagi, Lanjut Adlin, bahwa saat ini Sergai nol kasus setiap harinya, “Yang namanya antisipasi harus tetap kita lakukan. Bagi masyarakat sergai yang ingin melakukan pendeteksian covid-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR di RSUD Sultan Sulaiman, sudah dapat dilakukan” sebut Adlin.

Sementara itu, Dirut RSUD Sultan Sulaiman dr. Ahmad Idris Daulay, kepada awak media mengata kan bahwa dengan diresmikannya Laboratorium PCR lebih mempermudah pendeteksian corona virus disease 2019 di Kabupaten Serdang Bedagai

Memang pada saat ini angka penyebaran covid-19 di Serdang Bedagai sudah sangat menurun atau nol kasus per harinya, namun kami menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Sebagai informasi, dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasil dalam waktu 8 jam, yang sebelumnya memakan waktu 2 hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu.

Prosesnya, masyarakat yang ingin mendapatkan hasil PCR di RSUD Sultan Sulaiman harus membawa persyaratan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan biaya …….. (biaya harap diisi, agar tidak dianggap gratis). (AfGans)