Tidak Dilakukannya Penahanan, M. Sa’i Rangkuti, SH, MH Memberikan Apresiasi Kepada Polda Sumatera Utara

214

MEDAN keikberita.com | Tumirin Cs bisa merasa lega karena permohonannya untuk dibolehkan pulang ke rumah dengan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukannya penahanan dan surat jaminan, dikabulkan Penyidik Polda Sumatera Utara Unit II Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (7/11).

Hal itu dikarenakan kerja keras M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Nirmala Indraloka, SH dan Imam Munawir Siregara, SH, selalu kuasa hukum Tumirin dan kawan kawan.

Sebelumnya Tumirin Cs dijemput paksa oleh Penyidik Polda Sumatera Utara sebagaimana Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : S. Pgl/2326.b/XI/2023/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2023, terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/1992/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera, tanggal 09 November 2022 dengan Pelapor Agus Cipto Wirasatya, SH, atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu pada objek tanah milik PT. Nusa Land seluas 13 Ha, terletak di Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana,” Ungkap M.Sa’i Rangkuti, SH, MH.

Selanjutnya Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution, mengatakan bahwa kliennya Tumirin CS saat dilakukan pemeriksaan, tetap bersikap kooperatif

“Klient kami tetap bersikap koperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik, ” Ungkapnya.

Mengakhiri M.Sa’i Rangkuti, SH, MH menuturkan bahwa pihaknya selalu kuasa hukum dari Tumirin CS, memberikan apresiasi kepada Penyidik Polda Sumatera Utara Unit II Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang telah mengabulkan Permohonan, agar kliennya tidak dilakukan penahanan, di akhir Penutup M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH berharap agar kiranya terhadap Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan Iktikat Baik dan Kekeluargaan. (Zal)