Terima dan Menyetujui Ranperda P-APBD TA. 2021, Ketua DPRD Nias Barat Sesali Pemberitaan Salah Satu Media

334

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menerima secara utuh dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021.

Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tertuang pada Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Nias Barat.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua didampingi oleh Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd., Senin (11/7/2022), diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi DPRD Nias Barat. Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2021 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Di lansir dari Grup WhatsApp Mitra Pers Nisbar 2022 memaparkan bahwa Drs. Evolut Zebua Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, mengatakan bahwa lembaga DPRD menerima seutuhnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2021.

Ketika ditanya mengenai pendapat Fraksi PDIP yang meminta BPK melakukan audit ulang terhadap beberapa item kegiatan, Ia mengatakan bahwa itu merupakan Pendapat Fraksi, pernyataan politik PDIP terhadap beberapa kegiatan yang dinilai belum bermanfaat dan pendapat tersebut bukan keputusan lembaga.

“Pendapat Fraksi tidak sama dengan Keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD. Kalau masing-masing fraksi menyatakan pendapatnya itu merupakan pernyataan politis bukan keputusan lembaga. Yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah adalah keputusan lembaga”, ujar Evolut Zebua.

Lembaga DPRD memutuskan dan merekomendasikan, lanjut Evolut Zebua, kegiatan yang belum bermanfaat diberi kesempatan selama 3 bulan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya, bukan meminta audit ulang oleh BPK RI.

Ia terkensan menyesali pemberitaan salah satu media online yang seakan-akan menyimpulkan bahwa pendapat akhir fraksi PDIP merupakan keputusan lembaga DPRD.

“Fraksi lain juga menyampaikan pendapatnya, berdasarkan pandangan politis partainya, tetapi hal tersebut sekali lagi bukan merupakan keputusan lembaga”, ujarnya. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakCamat Kronjo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Di Cirumpak
Artikulli tjetërPria 34 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tim Inafis Polres Tebing Tinggi Lakukan Olah TKP dan Evakuasi Korban