Tentang Rumah Tidak Layak Huni di Desa Silau Rakyat, Pemkab Sergai Lakukan Penanganan Gerak Cepat

503

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Hebohnya di media sosial baru baru ini, tentang rumah tidak layak huni milik Burhanuddin yang beralamatkan di Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, langsung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai).

Pemkab Sergai dengan gerak cepatnya melalui Dinas Sosial Serdang Bedagai langsung sigap. Mereka turun ke lokasi rumah tidak layak huni milik Burhanuddin tersebut, guna melakukan pengecekan, Jumat (21/01/2922), didampingi pihak Pemerintah Kecamatan Sei Rampah dan pihak Pemerintah Desa Silau Rakyat.

Dari hasil pengecekan Dinas Sosial Sergai kerumah itu, terkuak apa yang menjadi kendala terhadap rumah tidak layak huni milik Burhanuddin, sehingga tidak tersentuh oleh pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Sergai, Arianto, bahwa rumah yang ditempati Burhanuddin itu surat tanahnya belum atas nama pribadi beliau, melainkan masih atas nama orang tua kandung nya. Ini lah yang membuat polemik sehingga rumah beliau tidak bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni.

Arianto, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai mrngatakan, bahwa surat tanah Burhanuddin masih atas nama orang tuanya. “Ya memang surat tanahnya masih atas nama orang tuanya, jadi harus diurus dulu status tanahnya atas nama Burhanuddin, baru bisa diajukan perehabannya,ungkapnya.

Kadis Sosial itu juga mengatakan, masalah rumah tersebut akan diajukan perehabannya melalui Baznas.” Kita akan ajukan ke Baznas, mudah mudahan ini bisa terealisasi, tapi dengan syarat surat tanahnya harus dialihkan dulu atas nama Burhanuddin,”ungkapnya.

Begitu juga tentang bantuan PKH istrinya atas nama Mahyuni yang sempat dalam beberapa bulan ini tidak ada saldonya akibat kesalahan atministras, Arianto mengatakan, Pemkab Sergai melalui Dinas Sosial mencoba mengusulkannya kembali.

Sementara itu Kepala Desa Silau Rakyat, Katimin, dalam hal ini juga tidak mau disalahkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/2022), dia mengatakan bahwa sebenarnya rumah tersebut sudah lama diajukan kedalam program rumah tidak layak huni. Namun apa yang menjadi persyaratan belum dipenuhi Burhanuddin sebagai mana persyaratan yang sudah ditentukan.

Menurut Katimin selaku Kades, Surat Tanah yang menjadi salah satu persyaratan didalam pengajuan bantuan rumah tidak layak huni, masih belum atas nama Burhanuddin, melainkan masih atas nama orang tuanya. Ironisnya lagi pihak Pemerintahan Desa Silau Rakyat sudah pernah memberikan saran agar surat tanahnya di alih namakan, namun Burhanuddin seperti tidak merespon.

“Saya sudah lama menghimbau agar beliau (Burhanuddin-red), cepat mengurus dan mengalih kan nama disurat tanah tersebut atas nama dia. Tapi dia seakan akan tidak merespon, saya tunggu tidak juga datang ketempat saya atau kantor saya. Cemana bantuan bisa diusulkan, kalau surat tanahnya belum nama dia, sudah begini barulah dia datang,” ungkap Katimin. (AfGans)

Artikulli paraprakKasus Penyuntikan Vaksin Diduga Kosong, Bobby Nasution : Pemko Medan Tidak Terlibat
Artikulli tjetërVaksinasi Anak TK Angkasa Lanud Sam Ratulangi