Temuan Mayat Mrs X Diladang Ubi Merupakan Korban Pembunuhan, Pelakunya Berhasil Ditangkap Polisi di Kota Dumai

116

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi bergerak cepat menyelidiki kasus penemuan mayat Mrs X di ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Polisi menduga kematian korban tak wajar dengan kondisi tubuh nyaris tanpa busana dengan leher terlilit tali sehingga petugas memastikan bahwa mayat wanita tanpa identitas itu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.H, S.IK, M.KP yang sebelumnya telah membenarkan adanya penemuan mayat Mrs X, kembali membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wanita. Ini disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H yang diteruskan kepada Kasi Humas AKP Agus Arianto dan mengungkapkan kepada media pada Jumat (9/6) pagi tadi.

”Benar, seorang pria sudah ditangkap terkait kasus hilangnya nyawa seorang wanita yang ditemukan diladang ubi pada Selasa, (6/6/2023) lalu,” ucap Kasi Humas.

Diungkapkannnya, bahwa pelaku pembunuhan berinisial MRP alias Riski, lk (19), ia merupakan warga Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

MRP alias Riski berhasil ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah penemuan mayat Mrs X diladang ubi, saat itu MRP berada ditempat persembunyiannya di Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu dini hari (7/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB, tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai). Dimana dalam proses penangkapan terhadap pelaku MRP yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dikomandoi Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K dan dibantu Polres Kota Dumai, ucap Kasi Humas.

Kemudian, lanjut AKP Agus, usai ditangkap di Kota Dumai, pelaku MRP langsung diboyong petugas ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya, lalu membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan setelah itu pelaku pun dibawa kembali ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

”Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengaku bahwa motif dari pada ia melakukan perbuatan kejinya itu adalah faktor ekonomi,” terang Kasi Humas.

Sebelumnya, diterangkan AKP Agus bahwa penangkapan terhadap MRP dilakukan lantaran petugas melihat kondisi mayat korban yang ditemukan tidak wajar, nyaris tanpa busana dan terlilit tali dilehernya serta dikuatkan dengan adanya laporan dan keterangan dari seorang pria yang mengaku sebagai suami korban, yakni Dicky Suhendra (27), warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

”Dia, Dicky Suhendra mengaku kepada petugas telah kehilangan istri bernama Sugiyanti (23), yang telah pergi meninggalkan rumah selama 16 hari tanpa kabar berita dan diketahui keberadaannya,”

Hal ini diceritakan Dicky Suhendra kepada petugas saat membuat laporan ke Polres Tebingtinggi setelah penemuan mayat Mrs X ditemukan, dimana sebelumnya Dicky Suhendra sudah mengecek kebenaran di TKP disaat mayat ditemukan, tepatnya pukul 16.30 WIB.

”Saat itu, ia melihat ada beberapa barang yang ditemukan mirip dengan barang-barang milik istrinya yang telah hilang dan ia sangat yakin kalau mayat yang ditemukan dalam keadaan membusuk itu adalah istrinya,” bilang AKP Agus.

Kini, pelaku sudah ditahan, dan akan dijerat dengan pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto mengungkapkan. (ar)