Tangkap Residivis, 8 Paket Sabu Ditemukan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari Becak Barang

70

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sebagai bentuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kali ini, tepatnya Senin sore (22/1/2024), penindakan dilakukan terhadap seorang pria penduduk Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berinisial M (46). Dia merupakan residivis dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 8 paket, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Sabtu pagi (27/1/2024).

Diterangkan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap pelaku M, dilakukan pada saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dimana saat itu petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Durian sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan pelaku M yang merupakan seorang residivis.

“Berbekal informasi itu, akhirnya petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disan petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang”, sebut AKP Agus.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dari selah selah becak barang yang ia gunakan, petugas menemukan barang bukti 8 paket sabu siap pakai, beber Kasi Humas.

Masih kata AKP Agus, atas adanya barang bukti yang ditemukan tersebut, akhirnya petugas membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan. pemeriksaan mendalam terkait kasusnya.

”Kini pelaku M sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasi Humas menjelaskan. (ar)