TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi lakukan mediasi damai 2 orang warga yang berselisih hingga terjadi pengerusakan. Mediasi itu dipimpin Pawas Iptu Fernando Sitepu bersama Padal Ipda J Manurung dan Ka. SPK C Aiptu Jumadi, tepatnya Minggu (1/10/2023) sekira pukul 23.30 WIB. di Mako Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan kota setempat.
Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media di Mako Polres Tebingtinggi, Senin (2/10), membenarkan bahwa ada 2 (dua) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Hidayah 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, yang berselisih hingga terjadi pengerusakan.
”Benar, ada warga berselisih, akhirnya terjadi pengerusakan rumah dan telah dilakukan mediasi damai oleh petugas SPKT Polres Tebingtinggi” ucap AKP Agus
Diterangkan Agus, bahwa warga yang berselisih yakni E alias Alun, Lk (45) sebagai pihak I, telah berselisih dengan SI, Pr (65) seorang Ibu rumah tangga dalam hal ini sebagai pihak II, sebutnya.
Dilanjut Agus, permasalahan kedua belah pihak terjadi pada Minggu malam 1 Oktober 2023, sekitar pukul 20.15 WIB, yaitu dirumah milik pihak II. Dimana saat itu terjadi selisih antara pihak I dengan pihak II, sehingga pihak I mencoba untuk melakukan pengerusakan pintu rumah pihak II yang tak lain merupakan Ibu kandung pihak I.
”Awalnya, pihak I melempar pintu rumah dengan batu sehinga menimbulkan rasa takut terhadap pihak II, kemudian atas kejadian itu, pihak II sebagai korban, melaporkan prihal tersebut ke Call Center 110 Polres Tebingtinggi, kemudian petugas Piket Fungsi SPKT langsung cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku/pihak I dan membawanya ke Mako Polres Tebingtinggi,” bilangnya.
Sambung Agus, petugas pun langsung menengahi dan melakukan konseling/mediasi terhadap kedua belah pihak, saat itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan bersedia membuat surat pernyataan berdamai.
”Setelah dipertemukan dan dimediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai karena pelaku merupakan anak kandung korban, pelaku meminta maaf kepada korban dan mereka saling memaafkan serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian dihadapan petugas SPKT Polres Tebingtinggi,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)