Sosialisasi Opini Kebijakan Analisis Strategis Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia

241

LABUHAN DELI (Sumut) ketikberita.com | Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti Opini (Obrolan Peneliti) terkait Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia secara Virtual Zoom. Senin (08/05/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini mengajak seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis untuk dapat mengkuti kegiatan Opini Kebijakan ini. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan adanya rasa bangga atas terselenggaranya kegiatan opini kebijakan ini, dengan materi yang diangkat dan dibimbing oleh narasumber yang terpecaya.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Y Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI. Dalam sambutannya kegiatan opini ini dilaksanakan untuk menganalisis isu-isu strategis. Opini merupakan kegiatan untuk melakukan analisis strategi kebijakan khususnya terkait pengadilan HAM di Indonesia.

Adapun narasumber dalam obrolan peniliti terkait analisis strategi kebijakan pengadilan HAM ini menghadirkan Dr. Atika Nova Sigiro, M.Sc, selaku ketua Komnas HAM menyampaikan skenario penyelesaian pelanggaran HAM dan Prinsip prinsip HAM yang dianut di dalam norma dan standar Ham internasional maupun hukum dan peraturan di Indonesia.

Majda El Muhtaj selaku Kepala Pusham Unimed menyampaikan Pelanggaran HAm berat di pengadilan HAM diindonesia dan berbicara tentang penyelesaian pelanggaran HAM ditinjau secara teoritis, dan Tony Yuri Rahmanto S.H.,M.H selaku Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menjelaskan seputaran isu isu kebijakan dan permsalahan pengadilan ham dan temuan lapangan hasil analisa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh narasumber dengan partisipan. Kegiatan pelaksanaan Opini Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia berjalan dengan baik. (Erich S)