Simpan 13 Paket Ganja Dikandang Kambing, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

161

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pemilik Narkotika jenis Ganja berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat lalu (21/7/2023) malam, sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya Jalan Gotong Royong, Kp. Nenas, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers pada media pada Senin (23/7/2023).

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku berinisial MM (57). Ia ditangkap personel Satres Narkoba saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Gotong Royong, Kp. Nenas Lk. II, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, bahwa penangkapan terhadap pelaku MM ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memiliki Narkotika dengan menyebutkan juga identitas, ciri-ciri dan alamat pelaku.

Kemudian, atas adanya informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP dan pada saat itu petugas melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud sedang duduk-duduk di belakang rumah, Selanjutnya petugas langsung memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku, setelah itu petugas yang didampingi kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian milik pelaku dan sekitaran TKP.

”Saat itu, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) diduga Narkotika jenis Ganja sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih yang berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis Ganja dengan berat 77,67 Gram, tersimpan dalam plastik asoy warna merah yang diletakkan pelaku di bekas kandang kambing miliknya, ujar AKP Agus.

Selain itu, ditambahkan Kasi Humas, personel Satres Narkoba juga mengamankan barbut lainnya yaitu sejumlah uang tunai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari genggaman tangan kiri pelaku dan dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barbut Ganja yang ditemukan adalah miliknya, sehingga personel Satres Narkoba membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Mako Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat ini, pelaku MM sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1), Subsder Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)